Digelar di Batam 27 Juli Mendatang, Ini 3 Agenda Utama RUPSLB BRK Syariah

Digelar di Batam 27 Juli Mendatang, Ini 3 Agenda Utama RUPSLB BRK Syariah
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Gubernur Riau melalui Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan mengatakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) akan dilaksanakan di Batam, Kepulauan Riau pada Kamis, (27/7/2023) mendatang.

"Rapat ini akan dihadiri para pemegang saham baik dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Ada tiga agenda yang akan dilaksanakan pada RUPS LB tersebut," kata Job Kurniawan, Kamis (20/7/2023). 

Pertama,  persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama perseroan. Kedua Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan dan  ketiga persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS tahunan No 27 tanggal 23 April 2022.

Sementara itu, Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Firdaus SH MH mengatakan, bahwa mengangkat dan memberhentikan pengurus Perseroan Terbatas maupun BUMD Perseroan merupakan hak dan kewenangan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.

Firdaus menyatakan, rapat umum pemegang saham merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi di dalam Perseroan terbatas.

"RUPS berwenang mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan terbatas. Sebagai institusi pengambilan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan, serta mengevaluasi tugas dan fungsi yang dilakukan direksi maupun komisaris, bahkan RUPS memiliki kewenangan untuk mengangkat dan atau memberhentikan direksi dan komisaris perseroan. Hal ini diatur pada pasal 94 dan pasal 111 UU PT," kata Firdaus, Senin (17/7/2023).

Secara teoritik, jelas Firdaus, pengurus Perseroan Terbatas merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan, diorientasikan dalam upaya memperbanyak keuntungan atau profit bagi pemegang saham," ungkap Firdaus.

Sementara itu, Dr Admiral SH MH Dosen Program Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Universitas Islam Riau mengatakan, pemegang saham PT BRKS dapat melakukan penggantian Direksi melalui RUPS-LB.

RUPSLB, kata Admiral, merupakan sarana pengambilan keputusan sebagaimana diatur oleh Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan RUPS-LB PT BRK Syariah dilakukan dengan reasoning adanya pengunduran diri Direktur Utama PT BRK Syariah dari jabatan.

Terkait RUPS-LB tersebut, kata Admiral, mesti dilaksanakan untuk merespons pengunduran diri Direktur Utama PT. BRK Syariah dari jabatan sehingga tidak terjadi kekosongan dalam jabatan tersebut.

"Direksi yang menggantikan nanti tentunya diharapkan adalah SDM yang kompeten dan mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab dalam memimpin dan mengelola PT BRK Syariah sebagai BUMD Riau yang dibanggakan. Jika memang dimungkinkan berasal dari anak negeri sendiri untuk memimpin PT. BRK Syariah, kenapa tidak?," ungkapnya.

Di sisi lain, Admiral menyebutkan, PT BRK Syariah telah bertransformasi dari perbankan konvensional menjadi perbankan syariah prosesnya tidak mudah.

"Untuk itu adalah penting bagi semua pihak termasuk Direksi dan Manajemen PT BRK Syariah ke depan untuk berkomitmen menjaga dan membesarkan PT BRK Syariah sebagai BUMD Riau yang mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, juga berkontribusi positif terhadap pembangunan melalui pengelolaan badan hukum yang mengimplementasikan sepenuhnya prinsip good corporate governance," pungkasnya. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BRK Syariah

Index

Berita Lainnya

Index