LIPO - Wilayah pesisir di Provinsi Riau masih menjadi wilayah favorit bagi para pengedar narkoba dalam. operasinya. Terbukti, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (26/07/23), sepasang suami istri dan tiga kurir diamankan polisi sekaligus barang bukti sabu seberat 4 kilogram
Para pelaku berhasil diringkus setelah adanya informasi dari Intelijen Kodim 0303 Bengkalis yang diteruskan ke Satnarkoba Polres Bengkalis dan pihak Bea Cukai.
Tim gabungan pun dibentuk, dan hasilnya narkoba jenis sabu berhasil diamankan di di loket travel pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam operasi yang dilancarkan tim gabungan itu, berhasil diamankan pasutri inisial DS dan MA di kediamannya di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Setelah menggali Informasi dari DS dan MA, perburuan terhadap pelaku lain pun dilakukan. Dan polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yaitu AM, ES, dan NA. Ternyata barang haram itu akan dikirim ke Jambi melalui jasa pengiriman travel di pelabuhan RoRo,
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, sindikat dari pengungkapan kasus tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut sebelum pihaknya dan tim gabungan mengendus kegiatan mereka.
"Informasinya ini adalah pengiriman yang kedua dari jaringan ini. Pada pengiriman ini, mereka dijanjikan upah Rp40 juta dan baru diterima Rp17 juta," terang Kapolres didampingi Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto saat siaran pers pada Senin (1/8/2023).
Dari keterangan yang disampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga dalam kurun waktu dua bulan ini. Pertama ada pengungkapan 10 kg sabu bersama 17 ribu orang butir pil ekstasi, kemudian 9 kg sabu dan 1.615 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini adalah berkat kerjasama dari seluruh instansi dan Pemerintah yang mendukung TNI, Polri," katanya.
Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto menegaskan, pihaknya bersama Kepolisian, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bengkalis.
"Ini wujud sinergitas kita semua perang terhadap narkoba. Ini agar Bengkalis terhindar dari bahaya narkoba," tegas Dandim saat itu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun penjara. (*1)
