Gelar Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres, Dewan Pers Ingatkan Titik Rawan yang Bisa Menimpa Jurnalis

Gelar Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres, Dewan Pers Ingatkan Titik Rawan yang Bisa Menimpa Jurnalis
Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (tengah) saat menyampaikan materi/lipo

PEKANBARU, LIPO - Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya mengingatkan para jurnalis, khususnya yang ada di Riau agar dalam melakukan peliputan Pemilihan Legislatif (PilegO  dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang harus memahami aturan Pemilu yaitu UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu dan UU lainnya.

"Taati juga aturan dan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, UU Penyiaran, P3SPS dan pedoman-pedoman lainnya," kata Agung saat tampil sebagai pembicara pada workshop peliputan Pileg dan Pilpres di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (5/9/2023), yang diikuti puluhan wartawan dan asosiasi media di Provinsi Riau.

Agung juga mengingatkan titik rawan yang bisa menimpa jurnalis selama meliput pemilu yaitu politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, penggelembungan suara, kampanye tak sesuai aturan hingga intimidasi.

"Penting kita bicarakan mengenai hal ini sebab pers bertanggungjawab melahirkan dan menjaga nilai-nilai demokrasi agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai pers justru dituduh ikut memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita bohong," kata Muhammad Agung Dharmajaya.

Agung menegaskan, penting agar berita itu objektif, fakta, tak berburuk sangka, berimbang, independen, jurnalisme data, tak mencampur dengan opini, tidak provokatif dan tidak framing.

"Berita itu harus benar dan baik. Faktanya memang benar, tapi bagaimana mengemasnya dengan baik. Dalam banyak kasus para ahli pers menjumpai kasus seperti wartawan tidak menjalankan tugasnya dengan kode etik lalu berakhir dipidana. Ini jelas sebagai gambaran oknum wartawan pun tidak kebal hukum, terutama jika ia memang melanggar aturan yang jelas," pungkasnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa pers menjadi bagian penting dalam penyenggaraan pemilu. “Pers bertanggung jawab melahirkan dan menjaga nilai-nilai demokrasi agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Ia menambahkan, pers bertanggung jawab memberikan informasi yang akurat, kredibel, dan dapat menambah daya intelektual masyarakat. Pers juga tidak bisa lepas dari fungsi kontrol terhadap apa yang diketahui. Kritikan dan masukan yang disampaikan pers hendaknya memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan tidak sekadar sesuai keinginan rakyat saja.

Pada acara workshop tersebut juga hadir sebagai pembicara, yakni Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dan Ketua KPID Riau Falzan Surahman.(*3)

 

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index