LIPO - Menanggapi beredarnya sejumlah pemberitaan terkait keterangan Terdakwa Amelia di persidangan, dimana Ia menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada artis Celine Evangelista.
Dalam keterangannya, Terdakwa Amelia menyampaikan pemberian uang tersebut dikaitkan dengan kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan artis Celine Evangelista.
Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, menyampaikan sebagaimana fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari Tim Penyidik, Tim Penuntut Umum dan Kajati Sulawesi Tenggara menyatakan, bahwa Terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga Terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara. Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 6 miliar.
Berdasarkan keterangan Terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya.
Tim Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut karena Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan," jelas Ketut.
Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal.
Dijelaskan Ketut, artis Celine Evangelista meman memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya.
Bahkan, dalam setiap acara kunjungan kerja di daerah, Ibu Sruningwati Burhanuddin beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk mengisi acara sebagai MC.
Dalam beberapa kesempatan Celine Evangelista juga sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya.
"Saudara Celine Evangelista juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara PERSAJA Charity Concert yang dihadiri oleh Jaksa Agung," jelas Ketut.
"Beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, membuat kami harus memberikan klarifikasi sehingga tidak semakin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional. Hal ini dapat mengganggu Kejaksaan yang sedang masif dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan jumlah triliunan," sambungnya.
Ditegaskan Kapuspenkum, klarifikasi ini sekaligus jawaban pemberitaan yang selama ini berkembang, karena cenderung menyudutkan dan merugikan Jaksa Agung secara pribadi dan keluarga.
"Selain itu akibat kabar yang tidak benar itu, saudara Celine Evangelista juga turut dirugikan secara personal dan keluarga," pungkas Ketut. (*1)