PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, bersama Satuan Polisi (Satpol) PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan, pada Senin (6/11/2023) siang.
Penertiban ini merujuk pada PKPU yang mana menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan DCT.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap baliho yang menyalahi aturan Bawaslu atau KPU dan menyalahi peraturan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Kita akan melaksanakan kegiatan ini hingga 27 November 2023. Kita juga membawa sarana dan prasarana berupa crane dari Dinas Perhubungan untuk mencopot billboard yang berukuran besar," katanya.
Dikatakannya, kriteria yang masuk dalam penertiban merujuk pada peraturan Bawaslu dan KPU, ditambah dengan peraturan daerah (Perda). Dengan begitu setiap APK dan APS yang berada dalam kawasan hijau, badan dan median jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan.
"Semua akan ditertibkan. Jikapun billboard itu kan sudah bayar, itu diluar tanggung jawab kita, yang jelas peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan penyebaran iklan reklame harus dipenuhi oleh setiap caleg atau parpol," ucapnya.
Ditambahkan Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat menyebutkan alat peraga yang ditertibkan adalah alat yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku.
"Kita sudah menetapkan masa kampanye bertepatan pada 28 November, jadi bagi APK dan APS yang masih tersebar sebelum tanggal itu akan kita tertibkan," ungkapnya.
Tak hanya di sepanjang jalan protokol di Pekanbaru, Taufik menyebutkan pihaknya akan bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan penertiban di lingkungan masyarakat.
"Jadi bagi alat peraga yang bisa diturunkan dengan alat seadanya seperti di rumah ibadah, pohon atau tiang listrik, rumah sakit, sekolah ataupun gedung pemerintahan, kita minta petugas Panwas yang menindak," ungkap Taufik.
Disamping itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim menyampaikan, bagi peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa tersebut ke Bawaslu Pekanbaru.
"Peserta dapat melakukan sanggahan dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang diterima mulai tanggal 6 sampai 8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 Wib," katanya.
"Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan teregistrasi," pungkas. (*1)
