LIPO - Tim Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, pada Kamis (07/12/23). Kediaman saksi pun di Pangkal Pinang tak luput dari penggeledahan kali ini.
Adapun lokasi yang digeledah tim Jampidsus, yaitu di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penggeledahan di sejumlah lokasi ini tim berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen, bahkan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Ada juga surat berharga yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” kata Ketut dikutip liputanoke.com, Kamis (07/12/23).
“Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” tambahnya.
Adapun barang yang disita tim Jampidsus berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr, uang tunai senilai Rp 76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tutup Ketut. ******
