Bupati Berikan Apresiasi

Di Penghujung Tahun, DPRD Kuansing Sahkan Perda Restribusi Pajak Daerah

Di Penghujung Tahun, DPRD Kuansing Sahkan Perda Restribusi Pajak Daerah
Pengewsagan Perda Retribusi Pajak Daerah/kominfos

TELUK KUANTAN, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi menggelar sidang akhir putusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD), menjadi Perda lewat Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi  yang berlangsung Kamis (28/12/2023) malam.

Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak MM menghadiri Rapat Akhir putusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) itu.

Dalam sambutannya Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby, Ak MM menyampaikan apresiasi atas upaya pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing terkait Perda ini.

Bupati, juga menyebutkan seusai dengan Undang-undang dengan disahkannya Perda yang baru ini akan semakin tinggi daya kerja teman teman  OPD mengurusi potensi daerah yang ada hak hak rakyat.

"Semoga nanti nya ada Perda selanjutnya dari 17 Perda prioritas kita, ini juga nanti untuk meningkatkan PAD daerah kita," ucap Bupati Kuansing.

Kemudian Bupati berharap kepada Anggota DPRD semoga kedepannya lebih baik lagi, kita sudah sepakat seiya sekata dengan kawan kawan DPRD  untuk kepentingan masyarakat.

Sidang paripurna dihadiri 25 orang anggota, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing H.Darmizar dengan Agenda Pandangan  Akhir  Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).

Melalui juru bicara dewan yakni H. Suprigianto setelah rapat pembahasan Ranperda semua anggota DPRD Kuansing yang hadir semua setuju untuk Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hadir pada rapat paripurna ini Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, S.Kep SKM M.Kes Bupati Kuansing bersama kepala OPD, camat dan pejabat eselon III lainnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemkab Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index