PEKANBARU, LIPO - Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Pengamat ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim saat dikonfirmasi terkait hal ini menilai kebijakan tersebut sudah tepat karena kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% itu akan berefek positif terhadap penerimaan pajak, khususnya PPN.
Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga di tahun depan maka otomatis besaran penerimaan PPN akan meningkat.
"Sudah tepat karena ekonomi harus bergerak tidak stastis. Tapi mekanismenya harus berjalan optimal. Yang mana manfaat pajak itu dirasakan maksimal oleh masyarakat dengan mengarahkan pembangunan infrastruktur ekonomi yang efesien," ujarnya, Rabu 13 Maret 2024.
Diakuinya, memang kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada masyarakat. Seperti terjadinya inflasi yang menyebabkan barang-barang naik, kemudian penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan angka pengangguran.
"Bahkan naiknya PPN ini berdampak turunnya Investasi serta jumlah uang yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi semakin tinggi. Namun demikian jika pemerintah mampu memanfaatkan hasil pajak tersebut secara optimal pada sektor-sektor produk tentu bisa menciptakan efesiensi ekonomi yang ke yang baik. Bahkan dampak negatif daripada peningkatan bisa ditutupi dan membuat perekonomian semakin baik," ujarnya lagi.(***)
