PEKANBARU, LIPO - KPU Riau menyambut baik putusan Bawaslu Provinsi Riau yang memutuskan KPU di 6 kabupaten kota beserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Seperti diketahui ada tiga calon DPD RI dapil Riau yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Bawaslu Riau atas arahan MK, diantaranya Edwin Pratama Putra, Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin.
"Dari ketiga yang yang mengajukan gugatan PHPU, Edwin yang baru diputuskan. Dimana hasilnya terlapor dalam hal ini KPU di 6 kabupaten dan kota serta PPK tidak terbukti melanggar admistrasi oleh Bawaslu Riau,"kata Abdurrahman komisioner KPU Riau. Sabtu 6 Apri 2024.
Atas putusan ini, KPU menyampaikan rasa terima kasih dimana jajarannya terbukti benar menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan atau regulasi yang ada.
"Untuk laporan Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin masih berposes, 17 April akan diputuskan Bawaslu,"terangnya.
Seperti diketahui ada tiga calon anggota DPD RI dapil Riau melakukan PHPU ke MK. Ketiga calon DPD itu diantaranya Edwin Pratama, Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin.
Dan sesuai arahan MK Bawaslu Riau diminta menyelesaikan PHPU tersebut. Dan saat ini laporan Edwin telah diputuskan pada Kamis malam 4 April 2024.
Berdasarkan salinan putusan Bawaslu Riau yang diterima, memutuskan pelapor Edwin yang melaporkan 6 KPU kabupaten beserta PPK tidak terbukti melanggar admistrasi tahapan pemilu.
"Menyatakan para pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"demikian petikan bunyi putusan tersebut.
Kelima KPU yang dilaporkan itu, diantaranya Inhil, Dumai, Pekanbaru, Kampar, Meranti, dan Rohil.(***)
:
