SUMBAR, LIPO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadwalkan pemanggilan Bupati Solok Selatan Khairunas, pada Rabu (8/5/2024) besok.
Kejati Sumbar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, membenarkan pemanggilan terhadap Khairunnas tersebut.
“Iya. Surat panggilan sudah kita kirimkan. Dijadwalkan Rabu besok (08/024),” kata Hadiman, kepada liputanoke.com, Selasa (07/05/2024).
Hadiman menyebutkan, pemanggilan Khairunnas terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.
Dikatakan mantan Kajari Kota Mojokerto itu, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
"Sejauh ini kita periksa 13 orang saksi dari kelompok tani, dan Organisasi Perangkat Daerah, serta Sekda Solok Selatan," sebut Hadiman.
Kasus tersebut mulai diusut setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.
Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.
Ditegaskan Hadiman, pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mencari alat bukti.
"Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentunya kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tukas Hadiman.*****