BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Kelas 2 dan 3 Kemungkinan Berubah, Begini Penjelasan Menkes

BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Kelas 2 dan 3 Kemungkinan  Berubah, Begini Penjelasan Menkes
Ilustrasi/foto.int

JAKARTA, LIPO -  Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan memberikan perubahan pada iuran peserta. 

Meski tengah dalam pembahasan, akan tetapi iuran kelas 2 dan 3 dimungkinkan berubah.
Demikianlah diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin saat ditemui beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Jumat (24/5/2024)

"Sepemahaman saya kelas 1 (iurannya) tetap, ini yang akan berpengaruh [iuran] yang kelas 2 dan kelas 3," kata Budi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan iuran.

Saat dikonfirmasi kembali terkait bagaimana perubahan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat KRIS ditetapkan, Budi menyebut masih akan difinalisasi karena berpotensi ada penyesuaian.

"Itu nanti akan difinalkan karena siapa tahu nanti terpikir bahwa kita perlu ada adjustment (penyesuaian)," kata Budi.

"Iya (kemungkinan nominal iuran naik atau turun)," sambungnya.
 

Sementara itu terkait wacana iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal saat pemberlakuan KRIS, BGS mengaku hal itu masih dikaji.

"Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karena masih ada waktu, kan satu tahun," jelas Budi.

"Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," lanjutnya.

KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS KesehatanFoto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham
KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan


Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Menurut Ghufron, masyarakat Indonesia harus bahu-membahu agar dapat saling mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa terkendala biaya. Maka dari itu, ia meminta masyarakat berpendapatan tinggi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.

"Pertama, harus kita bedain tarif sama iuran. Nah, kalau iuran itu nominalnya sma, pertanyaannya 'Gotong royongnya di mana?'," kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

"Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara," sambungnya (***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BPJS

Index

Berita Lainnya

Index