JAKARTA, LIPO - Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya atau EM UB menggelar demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap kenaikkan uang kuliah tunggal alias UKT.
Mereka mengirim sepaket kotak bernama 'Kotak Reformasi' yang berisikan surat terbuka dan raket (bet) pingpong.
Hadiah reformasi itu dikirimkan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
"Aksi mengirimkan surat terbuka dan raket pingpong dimaknai sebagai bentuk sarkasme yang melabelkan pemerintah dan kampus sedang melakukan Politik Pingpong," kata Satria Naufal selaku Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Jumat, 24 Mei 2024.
Mahasiswa UB menilai, pemerintah dan kampus saling lempar tanggung jawaab seperti permainan pingpong dalam menyikapi UKT mahal. EM UB 2024 juga mengeluarkan video animasi yang berjudul “Politik Pingpong”.
Animasi itu berisikan Menteri Nadiem Makarim yang sedang bermain olahraga pingpong bersama pihak Universitas Brawijaya dan juga terdapat animasi Tjitjik Sri sebagai Sekdir Dikti yang sebelumnya mengatakan bahwa kuliah adalah kebutuhan tersier.
Satria mengatakan, permasalahan UKT ini menjadi rumit ketika terjadi lempar tanggung jawab antarpihak. Mereka mengaku telah menyederhanakan bahasa politik dari pemerintah dan kampus sebagai Politik Pingpong, karena mereka berulang kali diminta menutut ke Kemendikbudristek oleh rektorat. Sementara respons Kemendikbudristek juga selalu memberikan pernyataan bahwa ini salah kampus.
"Sehingga, kami menyimbolkan ini adalah Politik Pingpong." kata Satria.
“Seharusnya Pemerintah (Kemendikbudristek RI) dan Kampus (UB) sama-sama memiliki political will dalam menyelesaikan masalah ini. Belum lagi bantuan keuangan yang waktu terbatas dan yang diberikan bantuan sangat terbatas dibanding yang mengajukan," tambahnya.
Adapun EM UB menyampaikan tiga tuntuan yang dimaklumatkan oleh para mahasiswa kepada Mendikbudristek dan Kemendikbud, yakni sebagai berikut.
1. Menuntut Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
2. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan audit kepada Peraturan Rentor atau peraturan lannya yang mengikat untuk kenaikan UKT dan luran Penbangunan Institusi (IPI) di setiap Perguruan Tinggi.
3. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk Mencabut beberapa pernyataan yang merendahkan marwah perguruan tinggi.(***)
