Tersangka Tambang Timah Bertambah, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Kejagung

Tersangka Tambang Timah Bertambah, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditahan Kejagung
Tersangka BGA/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 200 orang saksi dalam perkara ini. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. 

“Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni inisial BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 sampai dengan 2020,” jelas Ketut, Rabu (29/05/24). 

Setelah penetapan tersangka, terhadap BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 17 Juni 2024.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka BGA dijelaskan Ketut, bahwa Tersangka BGA pada tahun 2018 sampai dengan 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT. 

“Dimana penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk,” jelasnya. 

Sementara, pasal yang disangkakan kepada Tersangka BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index