PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka lowongan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Kamis (13/6/2024).
Ia mengatakan, bagi warga yang berminat, bisa mendaftar dengan cara mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPPS) di desa atau kelurahan setempat.
Untuk proses penerimaan mulai berlaku hari ini, Kamis (13/6/2024), hingga 19 Juni 2024 mendatang.
Sedangkan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan oleh KPU Riau berjumlah 18.048 orang. Pantarlih ini nantinya akan tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.
Menurut Rusidi Rusdan, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.
Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.
"Yang berminat menjadi Pantarlih syaratnya yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun," jelas Rusidi.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2024. Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon Pantarlih hingga 19 Juni 2024.
Tahapan berikutnya, penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 sampai 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024. Sedangkan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih dilakukan pada 23 Juni 2024. Terakhir, adalah pelantikan Pantarlih yang dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni 2024.
Lebih lanjut Nugroho mengatakan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 Orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Pantarlih ini akan bertugas selama 1 (satu) bulan, mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024.
"Bagi warga yang ingin mendaftar bisa mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat," tutupnya. *****