Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke Penjara
Dua Tersangka Kasus Proyek Jalan Pramuka Inhil/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil), dijebloskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. 

Kedua tersangka yaitu, Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak medio Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Raja Enta.

Raja Enta merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.

Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. 

Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya  kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (21/6/24). 

"Benar. Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tambah Ade Maulana.

Informasi yang berhasil dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. 

Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index