Kuasai 13 Paket Sabu, Buser Warga Cerenti Diringkus Polisi

Kuasai 13 Paket Sabu, Buser Warga Cerenti Diringkus Polisi
SM Alias Buser saat Diamankan di Kantor Polisi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang Pria diringkus oleh Polsek Cerenti Kesatuan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Pria tersebut berinisial SM Alias Buser (48), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil menyita 13 buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 3,09 gram. 

Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia mengatakan, bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sebuah pondok depan rumahnya di Desa Pulau Bayur. 

"Pelaku ini berhasil kita amankan pada Ahad (23/6/2024) di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Dadan, Senin (24/6/3024).

Pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang kerap mengedarkan sabu. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. 

“Saat diinterogasi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia membeli barang haram tersebut dari TI (DPO) untuk dijual lagi oleh pelaku,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 13 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirex dan satu unit handphone. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Cerenti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index