PEKANBARU, LIPO - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan modus baru.
Para bandar menyimpan barang haram tersebut ke dalam kandang ayam melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk mengelabui petugas.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yakni S (20) dan K (18) dan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 945,4 gram, 4.570 butir pil ekstasi dan 2 ekor ayam jantan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, barang haram itu diamankan di gudang kargo bandara SSK II dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungaisibam Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
“Petugas Avsec bandara SSK II Pekanbaru mengamankan satu paket kotak kayu warna coklat yang di dalamnya ditemukan sembilan plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 11 plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 4.570 butir serta 2 (dua) ekor ayam jantan,” kata Manapar, Selasa (2/7/2024).
Awalnya, petugas bandara mendeteksi melalui X-Ray bahwa dalam satu paket tersebut terdapat narkoba. Setelah dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, paket tersebut kemudian diamankan.
Kemudian, setelah diselidiki, ternyata paket tersebut akan dikirim ke Makassar. Penerima paket diketahui adalah seorang warga bernama Abidin Mappa.
“Barang haram itu dikirim oleh pria inisial DPA atas perintah Z. DPA menerima paket tersebut dari seorang driver ojek online inisial U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U. Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambil menunjukkan nomor hp pemesan,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan tracing terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery di depan Toserba Sibam di Jalan Beringin Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
“Disana petugas mengamankan seorang pria inisial FH yang merupakan pemilik kedai donut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari FH, pada Rabu (26/06/2024), polisi berhasil mengamankan S di parkiran SPBU di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi dan seorang tersangka lainnya yakni K di Kecamatan Payung Sekaki.
Di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumah K ditemukan 1 kotak kayu berisi 11 bungkus narkoba dengan total 4.570 butir ekstasi dan dua ekor ayam jantan.
“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya.*****
