Pelaku Jambret di Pekanbaru Dituntut 15 Tahun Penjara

Pelaku Jambret di Pekanbaru Dituntut 15 Tahun Penjara

PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku jambret, Putra Manalu (21), pidana penjara selama 15 tahun.

Untuk diketahui, Putra merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.

Korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala. Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/24) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka. 

Dia kemudian dihadapkan ke pengadilan, dan menjalin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (20/8/24).

"Benar. Sudah tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Selasa petang.

Dikatakan Arief, tuntutan dibacakan Jaksa Ayu Susanti di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Putra Manalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, dan dia sudah sering melakukan penjambretan dan pernah dipidana dalam perkara tahta sama.

"Tidak ada hal yang meringankan," tegas M Arief Yunandi.

Untuk itu, JPU menuntut Putra Manalu dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

"Kita berharap hakim sependapat dengan tuntutan kita," harap M Arief seraya mengatakan, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara langsung usai pembacaan tuntutan.

"Agenda sidang berikutnya adalah putusan," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Selain Putra Manalu, perkara ini kita menjerat terdakwa lainnya, yaitu Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori Anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/7/24) lalu.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jambret

Index

Berita Lainnya

Index