Kejati Maluku Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus Pembangunan Rumah Khusus

Kejati Maluku Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus Pembangunan Rumah Khusus

MALUKU, LIPO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (26/08/24), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 pada Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku).

Adapun yang menjadi tersangka yaitu berinisial AP merupakan ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku), dan DS selaku dari pihak PT. Polawes Raya selaku kontraktor. 

Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, menyatakan, awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 10.00 Wit. 

“Sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Ardy didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, pada Senin (26/08/24). 

Dijelaskan Triyono, bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000.

“Untuk pembangunan rumah khusus pada 4 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 Desa di Kabupaten Maluku Tengah dan dari masing-masing Desa tersebut dibangun 2 Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45), tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa-Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah,” jelasnya. 

Ditambahkan pula, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku dan Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka pada pukul 20.15 Wit dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024.

Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index