Rakor KPU Riau, Bahas Aturan Hingga Pelaporan Dana Kampanye

Rakor KPU Riau, Bahas Aturan Hingga Pelaporan Dana Kampanye
Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU/Riko/lipo

LIPO - Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau. Selasa 17 September 2025 kemarin.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan rakor ini penting dilaksanakan karena bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar.

"Rapat ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang regulasi kampanye dan dana kampanye,"kata Rusidi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto pada kesempatan itu menyampaikan tentang kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.

Ia mengatakan pelaksanaan kampanye dilakukan 25 September sampai 23 November 2024. Dengan aturan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota hanya dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

“Dan rentang 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan Kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik. Pada tanggal 24-26 November adalah masa tenang, semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan,"katanya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi menyampaikan tentang laporan dana kampanye pasangan calon.

Dikatakannya kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

Dan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

“Selain itu ada juga beberapa laporan yang harus disampaikan juga oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),"terang Nahrawi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index