LIPO - KPU mengizinkan pejabat daerah untuk terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2024.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 53 PKPU 13/2024, yang menyatakan bahwa pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye setelah mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut komisioner KPU Riau Nahrawi, pejabat daerah seperti anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat ikut kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan pemilihan, serta kewenangan dan program yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon lain, dilarang sesuai Pasal 60 PKPU 13/2024.
Selain itu, selama masa kampanye, pejabat daerah diminta tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) PKPU 13/2024.
"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU Pilkada dan PKPU, tidak ada larangan bagi pejabat daerah untuk ikut kampanye, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku,"kata Nahrawi.(***)