AMBON, LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, memimpin Apel Pagi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Senin 04 November 2024.
Bertindak sebagai Komandan Apel Pagi, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Moh. Rizal Manaba, S.H.,M.H memulai kegiatan yang diikuti oleh peserta Apel Pagi yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Para Koordinator dan Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Maluku, Pramubakti dan Security Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pada kesempatan itu Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, meminta jajarannya agar terus meningkatkan kepercayaan publik dengan bekerja secara Profesional, Transparansi serta memaksimalkan capaian kinerja berdasarkan tugas dan kewenangannya di bidang masing-masing.
Ia juga kembali mempertegas arahan Jaksa Agung ST. Burhanudin.
“Terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi, agar Kejaksaan tetap menjadi Lembaga yang diandalkan dan dipercaya oleh Masyarakat, tinggalkan semua praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum, gunakan hati nurani serta junjung tinggi hukum yang hidup dalam masyarakat, agar penegakan hukum tetap terjaga karena memperhatikan keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” kata Agoes.
Demikian juga terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, diminta agar Aparatur Kejaksaan tetap menjaga Netralitas dan Imparsialitas dalam penegakan hukum serta Jangan pernah terlibat dalam Politik Praktis, karena Kejaksaan merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang memiliki posisi strategis dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan yang dalam hal ini berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Maluku. Untuk itu, kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan Calon Kepala Daerah.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, diminta segera nelaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
“Ini sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ucapnya.
Selain itu, jajaran diminta nelakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan koordinasi dengan para stakeholders dan Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pilkada Serentak Tahun 2024 serta memastikan setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, penuh kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang akan membawa Kejaksaan ke dalam politik praktis yang dimanfaatkan oleh pihak atau kelompok tertentu.
Diakhir arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku meminta agar jajarannya lebih menjaga sikap dalam memberikan pelayanan maksimal ke Masyarakat khususnya dalam penanganan perkara baik yang menarik perhatian masyarakat maupun yang masih bersifat laporan pengaduan, dengan harapan agar kepercayaan masyarakat dapat terus meningkat seiring dengan tingginya perhatian publik terhadap beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan di Seluruh Indonesia.*****