PEKANBARU, LIPO - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Muda Nusantara unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (15/11/2024) kemarin. Mereka menuntut Kejaksaan RI melalui Kejati Riau segera mengusut dugaan keterlibatan mantan Bupati Inhu, YP, pada kasus PT Duta Palma Group.
Aksi yang dipimpin Ismi Laowe selaku Koordinator Lapangan ini, memulai aksinya sekitar pukul 16.00 WIB.
Peserta aksi tampak membawa dua spanduk besar yang menampilkan foto YA, mantan Bupati RTR, serta bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Ismi Laowe menuturkan bahwa perkara ini sudah jelas duduk tegak nya dimana mantan bupati sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, sedangkan mantan Bupati Inhu YP pada 2009 diduga turut serta memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk anak perusahaan Duta Palma Group.
Selain itu katanya, dalam persidangan YP juga mengakui pernah menemui Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group di kediaman pribadi bos Duta Palma Group tersebut.
“Kuat dugaan kami itu merupakan salah satu dari serangkaian upaya korupsi yang telah terjadi di terhadap kasus ini,” jelas Ismi melalui keterangan tertulisnya.
“Oleh karena itu kami memandang perlunya Kejati Riau untuk segera membuka kembali kasus ini karena jelas telah merugikan negara hingga triliunan. Kami juga mengapresiasi Komisi III DPR RI karena telah menyinggung terkait situasi korupsi dalam RDP dengan kejagung beberapa hari yang lalu,” tambah Ismi.
Meski hanya berdemo singkat, massa tetap menyuarakan tuntutan mereka di depan pintu gerbang Kejati Riau. Usai berorasi, mereka membubarkan diri dengan tertib.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Inhu, yang telah diusut sejak 2022. Saat itu, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk YA.
"YP, selaku mantan Bupati Indragiri Hulu 2011, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan oleh PT Duta Palma Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat itu, dalam keterangan pers tertulis.*****