RENGAT, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengaku tengah membahas laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Sekda Inhu terhadap salah satu pasangan calon.
Bawaslu Inhu Dedy Risanto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN.
“Pihaknya saat ini tengah membahas bersama tim serta Gakkumdu. Ya..pengaduan ada masuk, ini sedang kita bahas dulu," singkatnya.
Sebelumnya, Langlang Buana, warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, melaporkan dugaan keberpihakan Pj Sekda Inhut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (25/11), untuk diproses karena diprediksi masuk unsur pelanggarannya.
Dalam laporannya, seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Inhu, Riau diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam demokrasi pemilihan kepada daerah (Pilkada).
Ia mengatakan Boyke Sitinjak, selaku Pj Sekda Inhu (terlapor) ikut mensukseskan acara kampanye dialogis peserta pasangan calon (Paslon) urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready) yang dihibur oleh artis Fauzzana di Langan Bola kaki Garuda, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, 13 November 2024.
" Semoga terhibur, kereen...komentar Boyke Sitinjak terlihat dalam postingan salah satu netizen Facebook yang menampilkan beberapa foto dan video berdurasi 50 detik," terangnya kepada awak media.
Menurutnya, semua bukti-bukti awal telah dilengkapi dan diserahkan ke Bawaslu yang kiranya cukup untuk dilakukan tindakan ataupun prosedur ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Ini bertujuan supaya tercapainya penyelenggaraan demokrasi yang jujur, bebas dan adil, serta integritas ASN yang netral selaku pejabat dan penyelenggaraan negara," pungkasnya.(***)