Ini Sederet Aset yang Disita Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Ini Sederet Aset yang Disita Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Tim Penyidik Polda Riau Usai Menyegel 11 Unit Villa di Sumbar/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

Sejumlah aset yang diduga hasil dari kasus tipikor di Setwan Riau dilakukan upaya penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Diduga aset tersebut dari hasil uang korupsi SPPD Fiktif. 

Sederet aset yang telah disita oleh penyidik, mulai dari tas branded milik THL berinisial MS (33) dengan harga sekitar Rp395 juta. 

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah yang diduga milik inisial M di Jalan Banda Aceh, Kecamaatan Bukit Raya.

Tidak sampai disitu, penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah di Citra Plaza Nagoya, Batam. Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No. 1, Lubuk Baja, Kota Batam.

Keempat unit apartemen yang disita atas inisial M (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), MS (pegawai honorer Setwan Riau), IS, dan TK.

"Nilai total keempat unit apartemen tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Selanjutnya penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.

"Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Dimana aset-aset milik calon tersangka," tutupnya. 

Namun, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat bukti.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index