LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menerima 210 laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menyatakan bahwa sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti.
“Dari 210 laporan, 145 telah diregister, dan 60 di antaranya memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Saat ini, ada delapan laporan yang masih dalam proses,” ujar Nanang, Selasa 10 Desember 2024.
Laporan-laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran kampanye, dan dugaan politik uang. Laporan tersebut tersebar di beberapa daerah, dengan Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi menjadi lokasi yang masih dalam penyelidikan.
Kabupaten Rokan Hilir mencatatkan jumlah laporan terbanyak, yakni 81 laporan, namun sebagian besar tidak memenuhi syarat untuk diregister. Kota Pekanbaru menyusul dengan 32 laporan, tetapi hanya empat yang diterima.
Sementara itu, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya wilayah di Riau yang tidak melaporkan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024.(ADV)
