JAKARTA,LIPO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia mengapresiasi MK karena putusan ini dapat menjadi landmark decision.
"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025).
Dia mengakui sempat memandang urusan threshold sebagai open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan MK. Namun, kata dia, putusan MK ini mengubah pandangan lamanya tersebut karena dua alasan.
Alasan pertama, menurut dia, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion
"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," tutur dia.
Dia menjelaskan, permohonan penghapusan threshold selalu ditolak MK karena alasan open legal policy. Akan tetapi setelah banyak hak konstitusional terampas akibat threshold, kata dia, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.
Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," kata Mahfud.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024. Permohonan ini diajukan mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Enika Maya Oktavia dkk.
MK menilai ambang batas pencalonan presiden 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ketentuan itu juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.
Sementara itu, Juru Bicara Anies Rasyid Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Menurut dia, putusan MK itu merupakan kado awal tahun untuk demokrasi Indonesia.
"Kami menyambut baik putusan MK tersebut. Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini," kata Sahrin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dia mengatakan, putusan MK itu akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Pasalnya, keberadaan ambang batas selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik.
Menurut dia, dengan hilangnya ambang batas, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) tak hanya akan diikuti oleh partai besar. Partai kecil pun nantinya akan dapat mencalonkan kader atau tokoh untuk dijadikan presiden.
"MK telah melepas belenggu pilpres kita di masa depan dari cengkraman kartel politik dan oligarki. ?Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang untuk seluruh potensi anak bangsa yang memiliki," kata Sahrin.(***)
