LIPO - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Meskipun belum membaca secara rinci putusan tersebut, Bahlil menegaskan pihaknya menghargai keputusan MK karena sudah bersifat final.
"Apapun yang diputuskan oleh MK, kita hargai karena itu final," ujar Bahlil usai melansir dari CNNOndonesia, Jumat 3 Desember 2024.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekuatan sistem presidensial dalam demokrasi Indonesia.
Namun, Bahlil belum bisa memprediksi apakah keputusan ini akan menguntungkan Partai Golkar dalam Pilpres 2029.
"Kami akan pelajari dulu putusan MK, baru kemudian menentukan langkah selanjutnya," katanya.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa persyaratan pencalonan yang mewajibkan partai atau koalisi memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah bertentangan dengan konstitusi.(***)
