Pernah Kabur dari Penjara, Residivis Kambuhan Ditangkap di Jondul Pekanbaru

Pernah Kabur dari Penjara, Residivis Kambuhan Ditangkap di Jondul Pekanbaru
Terduga Pelaku/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Seorang residivis pria bernama RF alias Kimba (33) kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Pelaku kembali ditangkap usai mencuri bersama seorang rekannya di sebuah rumah kosong perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik pada Rabu (29/1/2025) lalu.

Dalam aksinya residivis yang pernah kabur dari tahanan Polsek Rumbai ini berhasil membawa kabur perabotan di rumah tersebut diantaranya, kursi sofa, lemari portable, Rak sepatu, bola lampu, sabit serta barang-barang lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali saat korban bersama orang tuanya pergi melihat rumah tersebut yang dijadikan mes kantor korban.

Sesampainya di lokasi korban bersama orang tuanya langsung masuk ke rumah tersebut dan mendapati barang-barang sudah hilang dan berserakan, lalu korban bersama dengan orang tuanya mengecek sekeliling rumah dan mendapati jejak ban mobil yang masuk ke halaman rumah dan jendela belakang rumah sudah dalam keadaan rusak serta terbuka lebar.

Mendapati hal tersebut, korban bersama orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari CCTV yang ada di lokasi," kata Dodi, Senin (17/2/2025).

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (15/02/2025) malam, sekitar pukul 21.00 Wib tim mendapat info bahwa salah seorang pelaku Aer berinisial RF sedang berada di Jondul Jalan Kuantan Raya Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya.

Usai menerima informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RF tanpa perlawanan.

“Saat kita Interogasi tersangka RF mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya berinisial AS yang menurut keterangannya AS sedang berada dirumahnya,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka AS yang berada di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Saat digeledah dari tangan kedua tersangka tim hanya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

“Sementara barang-barang milik korban sudah dijual oleh pelaku melalui PJBO di Facebook dengan harga Rp1,4 juta dan uangnya mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu serta judi online,” kata Kanit.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index