LIPO - Jajaran Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB.
Dari tangan terlapor yang berinisial BA (22), warga RT 025 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning ini petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram serta 81 butir pil ekstasi.
Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan. Dimana sekira pukul 06.30 WIB ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika ke rumah tersangka.
Tanpa menunggu lama, Kapolsek Kemuning langsung memerintahkan tim Reskrim dan petugas piket untuk menyelidiki dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di Jalan Lintas Timur RT 027 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga lainnya didapat barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram, 1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi, Obeng warna kuning list hitam, Cutter warna hijau tua, sendok warna hijau muda dan 1 buah batu.
Kemudian, lanjut Kapolsek Kemuning, dari hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, (B.A)dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan," terang Kapolsek Kemuning.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," imbuhnya.*****