PEKANBARU, LIPO - Polres Siak menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi secara spontan di area PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa delapan orang dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan yang terjadi.
"Untuk proses selanjutnya delapan tersangka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau," kata Eka, Senin (16/6/2025).
Delapan orang yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka yaitu AS (41) berperan sebagai provokator memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat dan sepeda motor.
Kemudian MH (43) melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT. SSL, LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen.
Ada terwangkaS (15) yang melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat). Tersangka HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa dan mencatat pengeluaran.
Lanjut ada tersangka W (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat). Kemudkan tersangka HT (48) sebagai pelaku pengrusakan.
Dan tersangka SL (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT. SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Kerusuhan yang terjadi di PT. SSL ini sebelumnya mengundang perhatian luas karena melibatkan tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Pasca aksi spontanitas warga yang membakar kantor, gedung, dan kendaraan operasional milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang tersebut, Kapolres Siak telah meningkatkan pengamanan dengan menempatkan 37 personil gabungan Polres Siak dan 1 pleton Brimob Polda Riau untuk melaksanakan pengamanan di lokasi kejadian.
Polres Siak juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi serta bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.(***)