Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika, Empat Pelaku Diamankan
Jajaran Polsek Kemuning mengamankan pelaku dan barang bukti sabu

LIPO - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui dua jajaran Polsek, yakni Polsek Kemuning dan Polsek Kempas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu hampir bersamaan. Total empat orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dengan total berat mencapai 54,57 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polsek Kemuning pada Senin, 7 Juli 2025 sekira pukul 00.20 WIB. Dua orang pria diamankan terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.

Kedua tersangka yakni SM LS alias UM (38) dan FK PN alias SK (32), warga Dusun Ojolali diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolsek Kemuning Kompol A Raymon Tarigan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah SM. Tim Reskrim yang diterjunkan berhasil mengamankan SK di tepi Jalan Lintas Timur dan tidak lama kemudian menangkap SM di rumahnya.

Meski penggeledahan awal tidak langsung menemukan sabu, upaya lanjutan pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.00 WIB membuahkan hasil. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 52,74 gram yang disembunyikan di celah pagar seng di samping rumah tersangka. SM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Tes urine terhadap SM juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket besar sabu seberat 51,32 gram, 1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram, 1 unit timbangan digital, 1 tas selempang hitam, 3 unit handphone berbagai merek, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok sabu dari plastik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Kempas pada Selasa, 8 Juli 2025. Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran sabu seberat 1,83 gramdi Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

Kapolsek Kempas Iptu Danu Hidayat mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga pada 7 Juli 2025 pukul 00.00 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Tindak lanjut dilakukan oleh Kanit Reskrim Aipda Murdani hingga pada Selasa pukul 10.00 WIB, dilakukan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Pelaku yang diamankan, yaitu RAP (34), warga Kelurahan Kempas Jaya dan JMHP (30), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil dan 1 paket sedang sabu-sabu, Alat hisap dan pengemasan sabu (sendok pipet, plastik klip, Dompet berisi uang tunai Rp20.000 dan 1 unit handphone OPPO A3S.

Pelaku RAP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Kemuning dan Kempas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Inhil berkomitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar terus membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index