LIPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar Kamis (7/8/2025) dini hari tadi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi, serta mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Parit 03 Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan selama dua hari. Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Yurizal melakukan penggerebekan di rumah milik T (60), ayah dari salah satu tersangka. Di lokasi ini dua tersangka, yakni D alias Ds (37) dan H alias Hd (24) diamankan.
“Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Kepala Desa Pancur Jaya Muhaimin dan Sekretaris Desa Rustam,” ujar Kapolsek.
Dari tersangka D, petugas menyita satu paket besar, lima paket sedang dan 20 paket kecil sabu, tiga unit handphone, timbangan digital, pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp13.505.000. Sedangkan dari H ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, D mengakui bahwa masih terdapat barang bukti narkoba yang disimpan di kamar belakang area SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 kaca pirex, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Selain D dan H, petugas juga mengamankan DG.P alias T (60), yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ketiganya diduga kuat sebagai pengedar dan telah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran, 35 butir ekstasi, 4 timbangan digital, plastik pembungkus, alat takar, dan kaca pirex, 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 13.505.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polsek Keritang telah melakukan sejumlah tindakan, seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penahanan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penimbangan resmi dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.
Terakhir, Kapolsek Keritang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Keritang.*****