PEKANBARU, LIPO - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang digelar pada Kamis, 25 September 2025.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid bersama pimpinan DPRD Provinsi Riau, menandai tercapainya mufakat antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan fiskal perubahan APBD tahun ini.
Usai penandatanganan, Gubernur Abdul Wahid menyampaikan bahwa fokus utama dalam APBD Perubahan 2025 adalah pelunasan utang daerah dari tahun sebelumnya, penambahan fasilitas kesehatan dalam rangka mendukung Universal Health Coverage (UHC), serta peningkatan infrastruktur dan sektor pendidikan.
“Kalau fasilitas kesehatan tidak kita tambah, maka ribuan masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan BPJS. Ini menjadi prioritas kita. Infrastruktur dan pendidikan juga kita dorong, untuk hutang akan kita bayarkan tapi tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Wahid.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menjelaskan bahwa nilai APBD-P 2025 mencapai lebih dari Rp9,4 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan APBD murni 2025 yang sebesar Rp9,6 triliun. Penurunan ini terjadi akibat perubahan struktur Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“DAK yang semula sebesar Rp 308 miliar kini hanya tinggal sekitar Rp200 miliar lebih. Ini karena adanya ketidaksesuaian persyaratan atau pelaksanaan teknis yang menyebabkan pengurangan,” jelas Kaderismanto.
Ia menegaskan bahwa dalam APBD Perubahan 2025 tidak terdapat pembangunan fisik baru, namun fokus diarahkan pada fungsi infrastruktur jalan serta pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa ada pemotongan.*****