PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama Forkopimda segera menertibkan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Kabel optik tersebut tidak hanya semrawut, tapi juga sudah membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban kota.
Rencana penertiban kabel optik tersebut dibahas dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).
Rapat Forkopimda tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina, serta Komandan Kodim 0301/Pekanbaru dan unsur Forkopimda lainnya.
"Penertiban kabel fiber optik akan kembali dilakukan di sejumlah ruas jalan," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Forkopimda Kota Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera dilakukan penertiban secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, menyatakan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Satgas ini akan bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel fiber optik yang dinilai membahayakan.
Dalam waktu dekat, di awal tahun ini, akan dilakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik yang paling rawan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk segera berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.
Diketahui, sejak tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata. Padahal jumlah provider di Kota Pekanbaru terbatas, sementara kabel terus bertambah karena kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dalam rapat Forkopimda menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku.
"Oleh karena itu, penertiban merupakan keharusan, sekaligus menjadi dasar agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda," ucapnya.
Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan publik. Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu, rapat Forkopimda juga secara singkat menyinggung antisipasi terhadap cuaca ekstrem, sebagai bagian dari kewaspadaan bersama, tanpa mengurangi fokus utama pada penertiban kabel fiber optik.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru.*****