JAKARTA, LIPO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru, yang mengatur larangan nikah siri dan poligami. MUI menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.
Anggota MUI, KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai “penghalang yang sah” dalam perkawinan sejatinya sudah jelas dan memiliki batasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama.
“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).
Karena itu, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri dengan dasar Pasal 402 KUHP merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum.
“Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Ni’am juga menyoroti larangan nikah siri dalam KUHP baru yang menurutnya dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yakni perkawinan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan dan hak-hak sipil masyarakat.
“Namun pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. KUHP justru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menambahkan bahwa perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.
“Dalam kasus poliandri, yakni perempuan yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, hal tersebut dapat dipidana karena jelas terdapat penghalang yang sah. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih yang mengatur perempuan-perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharram?t min an-nis?’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
“Apabila pelanggaran itu dilakukan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” katanya.
Meski demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Ni’am, pernikahan siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan.
“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan ada yang melakukan nikah siri karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui pendekatan keperdataan, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial,” sambungnya.
Kendati demikian, Ni’am menekankan bahwa implementasi KUHP baru harus terus diawasi agar benar-benar mendatangkan kemanfaatan bagi umat.
“Tujuannya untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.(***)