Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pendistribusian Semen

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pendistribusian Semen
Para tersangka digiring ke mobil untuk ditahan/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan, oleh distributor PT. KMM, periode tahun 2018-2022.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik akhirnya mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, inisial DJ selaku Direktur Utama PT. KMM. Kemudian inisial MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT.  SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022, dan yang ketiga adalah inisial DP  selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026. Sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir, “ jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya pada Senin (09/02/26?). 

Dijelaskan Vanny, bahwa DJ telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat. 

“Sehingga tim penyidik pada hari ini (Senin) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan para Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mencapai 34  orang,” jelas Vanny. 

Adapun  modus yang dilakukan dalam kasus ini  berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan  dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. 

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. 

"Akibat perbuatan tersangka, Sementara PT. SB, Tbk mengalami kerugian setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624," ungkap Vanny. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index