PEKANBARU, LIPO – Kisah bermula dari niat membantu rekan justru menyeret dua pria ke pusaran hukum. Namun, perkara tersebut berakhir berbeda setelah Kejaksaan memilih menyelesaikannya lewat pendekatan keadilan restoratif.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Saat itu, Adi alias Gudik mendatangi Zulvi alias Zul, rekannya yang bekerja di toko ban bekas.
Ia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor dengan alasan dokumen kendaraan hilang akibat banjir, serta kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Zul yang percaya dengan cerita tersebut kemudian mencarikan pembeli. Ia menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, pemilik bengkel sepeda motor. Pada hari yang sama, Endri datang melihat kondisi kendaraan dan sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru dengan harga Rp1,8 juta.
Transaksi berlangsung cepat. Uang hasil penjualan diserahkan seluruhnya kepada Adi, tanpa ada keuntungan yang diambil oleh Zul. Namun belakangan terungkap, sepeda motor tersebut ternyata merupakan hasil pencurian, sementara Adi menghilang dan masuk dalam daftar buronan polisi.
Kasus ini kemudian menyeret Zul dan Endri. Pada 5 Februari 2026, keduanya diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan yang diperjualbelikan.
Perkara ini sempat bergulir, namun tidak sampai ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru memutuskan menggunakan mekanisme restorative justice, yakni penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan kesepakatan antara pihak terkait.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah melalui proses gelar perkara hingga tingkat pusat dan memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Kedua tersangka dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan penghentian penuntutan, termasuk karena tidak memiliki niat jahat dan telah ada penyelesaian dengan korban," kata Silpi, Senin (20/4/2026).
Dalam kasus ini, kerugian korban juga telah dipulihkan setelah sepeda motor yang sebelumnya hilang berhasil dikembalikan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerapan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat tertentu.
"Dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan, status hukum Zul dan Endri resmi berakhir. Keduanya pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru," ungkapnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan, melainkan dapat mengedepankan keadilan yang lebih humanis bagi semua pihak.(***)