Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Tegaskan Sekolah Dilarang Menahan Ijazah

Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Tegaskan Sekolah Dilarang Menahan Ijazah
Abdul Kasim/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, mengingatkan seluruh sekolah negeri di Provinsi Riau agar tidak menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Riau yang mencatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri belum diambil oleh para alumni.

Menurut Abdul Kasim, saat ini praktik penahanan ijazah di sekolah negeri sudah tidak ditemukan. Namun, jika masih ada sekolah negeri yang melakukannya, ia meminta masyarakat agar segera melapor.

"Tidak ada lagi penahanan ijazah sekarang. Kalau masih ada, tunjukkan di mana sekolahnya," tegas Abdul Kasim, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menahan ijazah karena seluruh biaya pendidikan telah ditanggung oleh pemerintah.

Berbeda halnya dengan sekolah swasta, menurut Abdul Kasim, penahanan ijazah masih bisa terjadi dan umumnya didasari alasan yang wajar, seperti adanya tunggakan biaya sekolah.

"Misalnya uang sekolah yang belum dibayar oleh orang tua siswa. Itu harus dilunasi karena sekolah swasta sangat bergantung pada dana tersebut untuk membayar gaji guru dan operasional lainnya," jelasnya.

Terkait masih banyaknya ijazah yang belum diambil, Abdul Kasim juga mengimbau para alumni SMA dan SMK negeri agar segera mengambil ijazah mereka.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sekolah

Index

Berita Lainnya

Index