Kepala UPT Cari Jalan Hindari Mutasi, Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Abdul Wahid

Kepala UPT Cari Jalan Hindari Mutasi, Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Abdul Wahid
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), para saksi membeberkan aliran uang hingga upaya sejumlah kepala UPT mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.

Namun, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tidak satu pun mengaku pernah menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait permintaan uang maupun pengaturan mutasi jabatan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Saksi pertama, Fauzan Kurniawan dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengaku pernah dititipi uang Rp600 juta oleh Muh Arief Setiawan melalui Sekretaris PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda pada Juni 2025.

“Pak kadis bilang nanti Ferry yang antar uangnya,” ujar Fauzan di hadapan majelis hakim.

Menurut Fauzan, uang itu diserahkan dalam plastik hitam di luar kantor PT Triva Abadi dan sempat disimpan di mobil pribadinya selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya dikembalikan kepada Muh Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Fauzan juga mengaku pernah diminta menyalurkan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta yang diberikan bertahap masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.

“Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober,” ungkapnya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan tidak pernah menerima arahan dari Abdul Wahid.

“Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

“Tidak pernah,” jawab Fauzan.

Saksi berikutnya, Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, mengungkap adanya pembicaraan terkait bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025.

Thomas menyebut arahan itu berasal dari Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.

“Waktu itu diperintahkan oleh Pak Wagub menyampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda Riau. Saya sampaikan ke Pak Arief,” katanya.

Thomas mengaku sempat menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama Muh Arief Setiawan, SF Hariyanto, Kapolda Riau, dan sejumlah pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Thomas melihat Muh Arief membawa sebuah goodie bag yang diletakkan di bawah meja restoran hotel dan diduga berisi uang sekitar Rp300 juta.

“Perkiraan yang dibutuhkan itu Rp300 jutaan,” ujarnya.

Namun, Thomas kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut maupun keterkaitannya dengan Abdul Wahid.

“Apakah uang Rp300 juta diketahui Pak Abdul Wahid?” tanya penasihat hukum.

“Tidak diketahui,” jawab Thomas.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana kegiatan organisasi masing-masing Rp25 juta sebanyak dua kali melalui Ferry Yunanda untuk kegiatan musyawarah besar organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.

“Sumbernya dari mana, mana tahu saya, Pak,” ujar Iwan.

Iwan juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK pada 18 Mei 2026.

Fakta lain terungkap dari keterangan Hatta Said, relawan pasangan Bermarwah pada Pilgub Riau 2024. Dalam persidangan, Hatta mengaku pernah memfasilitasi sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan PUPR-PKPP Riau yang khawatir dimutasi untuk bertemu Dani M Nursalam.

Menurut Hatta, awalnya ia dihubungi Ardi Irfandi yang meminta bantuan agar bisa bertemu Dani.

“Beliau bilang sudah menghadap Pak SF. Pak SF bilang pandai-pandailah kalian dengan Pak Gubernur,” ujar Hatta menirukan percakapan tersebut.

Hatta kemudian menghubungi Tata Maulana untuk mempertemukan para kepala UPT dengan Dani M Nursalam. Pertemuan disebut berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, hingga berlanjut di Hotel Grand Sahid Jakarta.

Namun, menurut Hatta, dalam pertemuan tersebut Dani justru menegur para kepala UPT agar tidak terlibat politik.

“Pak Dani langsung marah, jangan ikut politik, kerja saja dengan baik dan bantu Pak Gubernur,” katanya.

Dalam persidangan juga diperdengarkan rekaman percakapan terkait permintaan mutasi jabatan serta diperlihatkan daftar titipan nama pejabat yang ditemukan penyidik.

Saat ditanya alasan para kepala UPT meminta bantuan kepada Dani, Hatta menyebut Dani dianggap sebagai orang kepercayaan gubernur.

“Untuk urusan itu satu pintu ke Pak Dani,” ujarnya.

Meski demikian, Hatta menegaskan tidak pernah ada arahan langsung dari Abdul Wahid untuk meminta uang ataupun mengatur mutasi jabatan.

Usai sidang, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta-fakta persidangan justru semakin menguatkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menunjukkan bahwa apa yang didakwakan kepada Pak Abdul Wahid tidak terbukti,” ujar Kemal kepada wartawan.

Menurut Kemal, sejumlah kepala UPT justru aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka.

“Ada beberapa nama yang disebut seperti Ardi Irfandi, Khairil Anwar, Basharuddin, dan Ludfi Hardi yang disebut berupaya menemui Dani Nursalam melalui perantara Hatta Said,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga hampir 30 saksi diperiksa, tidak ada satu pun yang mengaku pernah diperintah, dipaksa, atau diancam langsung oleh Abdul Wahid untuk meminta uang kepada kepala-kepala UPT.

“Tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung kepada Pak Abdul Wahid,” tegasnya.

Kemal berharap proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kami berharap proses hukum ini tetap berjalan adil dan objektif. Mari kita kawal bersama persidangan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index