Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kandis, 23 Paket Disamarkan dalam Kotak Pakaian Wanita

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kandis, 23 Paket Disamarkan dalam Kotak Pakaian Wanita
Seorang pria berinisial JP alias L (38) ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri/ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis. Seorang pria berinisial JP alias L (38) ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Jumat (22/5/2026) sore.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriandi Siregar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 3,63 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka secara rapi di dalam kotak bertuliskan vape, yang di dalamnya terdapat kotak pantiliner.

“Modus penyimpanan ini diduga untuk mengelabui petugas,” ujar Benny, Selasa (26/6/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa sendok modifikasi, uang tunai Rp50.000, serta satu unit ponsel pintar merek Vivo milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, tersangka yang diduga berperan sebagai bandar telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index