Dua Personel Polres Kuansing Diberhentikan Tidak Hormat Karena 30 Hari Tak Masuk Dinas

Dua Personel Polres Kuansing Diberhentikan Tidak Hormat Karena 30 Hari Tak Masuk Dinas

TELUK KUANTAN, LIPO – Dua personel Polres Kuantan Singingi Kuansing diberhentikan tidak dengan hormat PTDH dari institusi Polri. Keduanya dijatuhi sanksi setelah disebut tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026).

Dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan keduanya.

Kedua personel tersebut disebut tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Pelanggaran tersebut kemudian diproses berdasarkan ketentuan peraturan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.  

Upacara PTDH turut dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Kuansing.

Prosesi berlangsung dengan pembacaan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH. Kapolres selaku inspektur upacara kemudian memberikan tanda silang pada foto kedua personil yang diberhentikan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan PTDH terhadap anggota bukan menjadi sebuah kebanggaan bagi institusi. Namun, langkah tersebut harus dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi.

"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata Hidayat.  

Ia meminta seluruh personel Polres Kuansing menjadikan pemberhentian dua anggota tersebut sebagai pembelajaran agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Personel juga diingatkan untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.

"Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa profesi Polri adalah amanah yang harus dijaga. Saya berharap seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Hidayat.

Kapolres Kuansing menegaskan penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas anggota.

Menurutnya, sanksi tegas ini bertujuan agar seluruh personel memahami bahwa setiap pelanggaran, terlebih yang berdampak pada kepercayaan publik, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index