PEKANBARU, LIPO - Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho resmi mengukuhkan 36 pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Dasawisma se-Kecamatan Rumbai Barat. Pengukuhan digelar di kantor Camat Rumbai Barat, Senin (3/8/2026).
Dari 36 pengurus yang dikukuhkan, terdiri dari 27 Ketua RT dan 9 Ketua RW. Pengukuhan ini juga mencakup pengurus Dasa Wisma yang diharapkan menjadi ujung tombak pembinaan keluarga di tingkat lingkungan.
Dalam sambutannya, Wako Agung mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dikukuhkan. Ia meminta para ketua RT, RW, dan Dasawisma untuk tidak menunda kerja di lapangan.
"Selamat kepada seluruh ketua RT, RW, dan pengurus Dasa Wisma yang telah dikukuhkan. Setelah resmi dilantik, saya berharap dapat langsung bekerja, bersinergi dengan pemko, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Agung juga menekankan peran penting Dasa Wisma. Ia meminta setiap pengurus segera membentuk kelompok di tiap RT dengan 10 anggota, terutama dari unsur Tim Penggerak PKK.
"Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan keluarga dan pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat lingkungan," ujarnya.
Camat Rumbai Barat Mirwansyah menjelaskan, pemilihan ketua RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.
Dari 6 kelurahan di Rumbai Barat, pemilihan hanya dilaksanakan di 3 kelurahan. Yakni Kelurahan Agrowisata, Muara Fajar Timur, dan Rumbai Bukit.
"Seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui uji kompetensi. Masyarakat juga memahami proses yang berlangsung sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan aman, tertib, dan tidak ada sanggahan," kata Mirwansyah.
Tidak ada keberatan dari masyarakat selama proses pemilihan. Hal ini menunjukkan meningkatnya pemahaman warga terhadap aturan dan mekanisme pemilihan.
"Saya berharap para ketua RT dan RW yang baru dapat mendukung visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, terutama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, serta mempercepat pembangunan di Kecamatan Rumbai Barat," ujar Mirwansyah.
Mirwansyah menambahkan, 3 kelurahan lainnya tidak menggelar pemilihan karena masa jabatan ketua RT dan RW masih berlaku hingga 2027 dan 2028.
Sementara masa bakti pengurus di Kelurahan Agrowisata, Muara Fajar Timur, dan Rumbai Bukit telah berakhir pada penghujung 2024 hingga awal 2025.
Adapun 6 kelurahan di Kecamatan Rumbai Barat meliputi Kelurahan Maharani, Rantau Panjang, Agrowisata, Rumbai Bukit, Muara Fajar Barat, dan Muara Fajar Timur.
Dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, Pemko Pekanbaru berharap roda pemerintahan di tingkat RT/RW berjalan lebih optimal dan program pembangunan bisa langsung menyentuh masyarakat.*****