PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Pembina Samsat memberikan keringanan bagi masyarakat lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang Agustus 2026.
Program ini dimulai sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026, melibatkan tiga unsur utama yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kepolisian dari , serta .
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, menjelaskan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, bahkan hingga bertahun-tahun.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun tidak perlu melunasi seluruh kewajiban sebelumnya. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun terakhir serta tahun berjalan.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan,” ujar Vino, Senin (10/8/2026).
Kebijakan ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan hingga lima tahun. Misalnya, untuk tunggakan sejak 2021, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 dan 2026, sementara seluruh denda dihapuskan melalui program pemutihan.
“Denda pajaknya dihapuskan. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan kewajiban kendaraannya tanpa beban besar,” jelasnya.
Selain memberikan keringanan, Pembina Samsat juga memperpanjang jam pelayanan guna mengakomodasi tingginya minat masyarakat. Jika sebelumnya pelayanan berakhir pukul 14.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB selama program berlangsung.
Vino mengungkapkan, sejak program ini dimulai, terjadi peningkatan signifikan jumlah masyarakat yang datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
“Animo masyarakat cukup tinggi. Kita melihat ada peningkatan kehadiran wajib pajak sejak program ini berjalan,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat program pemutihan hanya berlaku hingga akhir Agustus.
Menurutnya, program ini menjadi momentum tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Ini momen yang sangat baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya sebelum program berakhir,” pungkasnya.(****)