PEKANBARU, LIPO — Pelarian seorang pria berinisial S (41) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis meringkus pelaku di wilayah Jambi setelah sempat kabur lintas provinsi untuk menghindari kejaran aparat.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yon Mabel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Jambi setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran setempat,” ujar Yon, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya. Korban yang masih di bawah umur diketahui merupakan anak kandung pelaku sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga. Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian disertai pendampingan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan pengejaran. Informasi yang dihimpun mengarah pada keberadaan pelaku di Provinsi Jambi. Tim pun bergerak sejak Senin (21/9/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung serta Polsek Tungkal Hulu.
“Setelah posisi pelaku terdeteksi, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Yon.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kaos berwarna biru muda dan celana pendek hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini S telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya peristiwa lain.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” tegas Yon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas kejahatan terhadap anak tersebut.(***)