Kisruh Pasar Panam Pekanbaru, Sekda Tegaskan Jangan Intimidasi Pedagang

Kisruh Pasar Panam Pekanbaru, Sekda Tegaskan Jangan Intimidasi Pedagang
Zulhelmi Arifin/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kisruh di Pasar Simpang Baru atau yang dikenal Pasar Panam.

Pemko memastikan akan menertibkan oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan dan diduga mengganggu aktivitas pedagang.

Kisruh mencuat setelah sejumlah oknum yang mengklaim sebagai ahli waris mengusir belasan pedagang dari kios pada pekan lalu. Padahal 19 pedagang tersebut mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Tak hanya mengusir, oknum tersebut nekat menyewakan kembali kios yang merupakan aset dalam pengelolaan Pemko Pekanbaru. Bahkan pedagang yang sah justru mendapat somasi dan dilarang berjualan.

"Saya sudah sampaikan, jangan pedagang itu diintimidasi. Pedagang tidak boleh dirugikan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang akrab disapa Ami, Sabtu (3/10/2026).

Ami menegaskan penertiban akan dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru. Satpol PP akan turun langsung dengan didampingi Polresta Pekanbaru untuk mengamankan aset pemerintah kota.

"Satpol PP akan turun ke sana. Bapak Kapolresta juga sudah mengetahui informasi ini, dan dari Polresta juga akan mendampingi untuk melakukan tindakan-tindakan yustisi dalam rangka pengamanan aset pemerintah kota," jelasnya.

Pemko Pekanbaru juga telah menerbitkan imbauan resmi bahwa tidak ada transaksi pembayaran sewa kios di luar Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh pembayaran harus melalui mekanisme resmi Pemko.

Langkah penertiban ini dilakukan agar aktivitas Pasar Panam kembali normal dan pedagang tidak lagi resah akibat ulah oknum yang mengaku sebagai ahli waris.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pasar

Index

Berita Lainnya

Index