Langkah Tegas Bupati Siak: Pegawai Bolos Dipecat, Pegawai Hebat Diberi Penghargaan

Langkah Tegas Bupati Siak: Pegawai Bolos Dipecat, Pegawai Hebat Diberi Penghargaan
Bupati Siak, Afni/F: ist

SIAK, LIPO – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si. mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang indisipliner. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diberhentikan.

Pemberhentian secara simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT Kabupaten Siak, Kamis, 15 Oktober 2026.

Bupati Afni mengungkapkan, salah satu ASN yang dipecat tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga 174 hari, namun tetap menerima gaji.

"Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak," tegas Afni.

Dari 10 ASN tersebut, lima orang diberhentikan karena tersangkut perkara tindak pidana. Sementara lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDH) karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak mematuhi kewajiban masuk kerja dan jam kerja.

Afni menjelaskan, keputusan pemecatan bukan keputusan instan. Seluruh proses telah melalui tahapan pembinaan dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi itu, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 28 hari kerja atau 10 hari kerja terus-menerus dalam setahun.

"Pemberhentian bukanlah langkah pertama. Ini adalah pilihan terakhir setelah rangkaian pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan," ujarnya.

Bupati perempuan pertama di Siak itu meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak ragu menindak ASN yang melanggar.

Afni bahkan mengisyaratkan masih ada ASN lain yang akan menyusul dipecat.

"Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat," katanya.

Ia juga membuka ruang partisipasi publik untuk mengawasi kinerja ASN.

"Kami juga memberi ruang yang luas pada masyarakat ikut melaporkan bilamana ada oknum ASN Pemkab Siak yang melanggar etika dan tidak disiplin," tambahnya.

Berbanding terbalik dengan sanksi tegas tersebut, Pemkab Siak juga memberikan apresiasi kepada ASN berprestasi melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026.

Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Menurut Afni, ASN Hebat merupakan representasi aparatur yang mengedepankan hasil kerja nyata, etos kerja tinggi, dan keteladanan.

Program penghargaan ini akan terus dilaksanakan selama kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Syamsurizal sebagai bagian dari penerapan sistem reward and punishment.

"Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN, dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional," tutup Afni.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pegawai

Index

Berita Lainnya

Index