PEKANBARU, LIPO - Jangan asal parkir di Pekanbaru. Jika melanggar rambu dan mengganggu lalu lintas, kendaraan Anda terancam digembosi, diderek, bahkan ditilang polisi.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, menegaskan pihaknya terus menertibkan parkir liar demi menjaga kelancaran lalu lintas.
"Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ujar Rafit, Minggu (18/10/2026).
Ia mengingatkan pengendara agar tidak nekat memarkir kendaraan lebih dekat ke tujuan dengan mengabaikan aturan. Ada empat risiko besar yang mengintai jika parkir sembarangan.
Sesuai Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020, petugas berwenang menggembosi ban hingga menderek kendaraan yang parkir liar. Kendaraan yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub dan baru bisa diambil setelah pemilik membayar denda derek dan biaya inap.
Selain itu, parkir di area rambu larangan P dicoret atau S dicoret juga bisa ditilang polisi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kendaraan yang parkir tanpa pengawasan resmi rawan jadi sasaran kejahatan. Motor berisiko dicuri dengan kunci T, mobil rawan pecah kaca, sementara helm dan barang bawaan mudah raib.
Di lokasi parkir tidak resmi, pengendara bisa diminta tarif tak wajar hingga Rp5.000 untuk motor dan Rp15.000 untuk mobil, tanpa jelas siapa pengelola dan tanggung jawabnya.
"Karena itu, masyarakat diimbau memilih tempat parkir resmi agar kendaraan lebih tertata dan pengelolaan parkir lebih jelas," kata Rafit.
Satu kendaraan parkir sembarangan di tikungan, jalan padat, atau dekat proyek konstruksi bisa mempersempit badan jalan, memicu antrean, hingga terserempet kendaraan lain.
Posisi parkir yang salah juga menimbulkan blind spot yang membahayakan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Tak hanya itu, parkir di depan ruko atau akses masuk rumah warga juga sering memicu konflik dengan pemilik usaha dan warga sekitar.
"Penertiban parkir liar menjadi salah satu upaya kami menjaga ketertiban jalan, sekaligus melindungi keselamatan pengguna lalu lintas di Pekanbaru," pungkas Rafit.*****