PEKANBARU, LIPO - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada Januari 2026 menunjukkan tren positif dengan tercatat di angka 188,87.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen dibandingkan bulan sebelumnya, Desember 2025, yang sebesar 188,03.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Asep Riyadi, menjelaskan bahwa peningkatan NTP tersebut disebabkan oleh dua faktor. Pertama, Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,22 persen. Kedua, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) untuk keperluan konsumsi rumah tangga justru turun sebesar 0,22 persen.
"Dengan kenaikan NTP ini, Riau mencatatkan diri sebagai provinsi dengan peningkatan NTP tertinggi keempat di Pulau Sumatra pada Januari 2026, setelah Sumatera Utara, Aceh, dan Jambi," ujar Asep Riyadi, Kamis 5 Februari 2026.
Secara umum, separuh atau lima dari sepuluh provinsi di Sumatera mengalami peningkatan NTP. Sementara itu, lima provinsi lainnya mengalami penurunan. Penurunan terdalam dialami oleh Provinsi Lampung, yakni sebesar 1,52 persen.
Lebih lanjut, Asep menyoroti penurunan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sektor pertanian di Riau sebesar 0,40 persen pada bulan yang sama. Penurunan ini terutama didorong oleh menurunnya harga kelompok minuman dan tembakau sebesar 0,83 persen.
"Sebaliknya, hampir semua kelompok pengeluaran lainnya justru mengalami kenaikan," jelasnya.
Kenaikan tertinggi lanjutnya terjadi pada kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran (0,51 persen), diikuti perawatan pribadi dan jasa lainnya (0,49 persen). Kelompok pakaian, alas kaki, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar masing-masing naik 0,19 persen. Sementara kelompok perlengkapan rumah tangga naik 0,17 persen, kesehatan 0,06 persen, serta transportasi dan rekreasi masing-masing 0,05 persen. Kelompok informasi, komunikasi, jasa keuangan, dan pendidikan tercatat stabil.
Meski NTP naik, tambahnya indikator lain, yaitu Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau justru mengalami penurunan sangat tipis sebesar 0,01 persen. NTUP bergerak dari 185,78 pada Desember 2025 menjadi 185,77 pada Januari 2026.
"Penurunan NTUP ini disebabkan oleh kenaikan Indeks Harga yang Dibayar untuk Keperluan Produksi (BPPBM) sebesar 0,23 persen, yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan It sebesar 0,22 persen. Artinya, biaya produksi usaha tani meningkat lebih cepat daripada penerimaan," pungkasnya.*****