PEKANBARU, LIPO - Lima terdakwa dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, menjalani sidang perdana, Rabu (1/4/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa adalah, Edi Mulyadi selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Surya Perdana Hendriatmi SH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.
Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.
Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.
Akibat perbuatan para terdakwa, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175. Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Waris dan Sanito mengajukan keberatan (Eksepsi). Sementara tiga terdakwa lainnya, tidak mengajukan keberatan.(***)